Larangan Mudik

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang warga untuk mudik di tahun 2020 ini.

Hal itu berkaitan dengan pandemi corona yang mewabah di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

BREAKING NEWS : Tambah 4 Orang Positif Corona di Sumsel, Total 93, Update Kamis 23 April 2020

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Beredar Isu Besok PSBB Palembang Diberlakukan, Ini Jawaban Walikota Harnojoyo

Warga Miskin Asal Jawa Tengah Mencuri Padi Karena Tak Ada Barang Rongsokan Ditengah Corona

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.

Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.

Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.

Heboh Mudik dan Pulang Kampung

Presiden Joko Widodo jelaskan perbedaan mudik dan pulang kampung.

Itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab, dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (22/4/2020).

"Ya kalau mudik itu di hari lebarannya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun mewajari banyak orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau.

Jokowi menambahkan, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakkan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.

Sebabnya, mereka sudah kehilangan pekerjaan sehingga tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.

"Mereka di sini tidak bekerja. Lebih berbahaya mana? Di sini di dalam ruangan dihuni 8-9 orang atau pulang ke kampung tapi di sana sudah disiapkan isolasi dulu oleh desa," ujar Jokowi.

"Saya kira sekarang semua desa sudah menyiapkan isolasi ini yang pulang dari desa. Lebih bahaya mana? Saya kira kita harus melihat lebih detail lapangannya. Lebih detail angka-angkanya," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyatakan melarang masyarakat dari daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mudik.

Namun, sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik, data Kementerian Perhubungan menunjukkan hampir sejuta orang telah kembali ke kampung halaman lantaran kehilangan pekerjaan di masa pandemi.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Penjelasan KIP

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti ucapan Presiden Joko Widodo soal bedanya mudik dan pulang kampung.

Romanus secara gamblang mengatakan, pertanyaan yang diajukan sebenarnya tidak terlalu penting.

Pasalnya, secara penafsiran, mudik dan pulang kampung sangat jelas berbeda.

Khususnya bila dikaitkan dengan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia di Hari Raya.

"Mudik itu berkaitan dengan Hari Raya Lebaran, dan itu bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Pulang kampung ya pulang selamanya," ujar Romanus kepada Tribun, Kamis (24/4/2020).

"Pulang kampung itu frasa yang digunakan untuk mereka yang ke kota entah hanya untuk kerja proyek, sementara waktu. Atau untuk mereka yang mau hengkang selamanya dari kota," tambahnya menjelaskan.

Menurut Romanus, benar bila Jokowi menyatakan istilah mudik dan pulang kampung berbeda.

"Tentu benar yang dikatakan Pak Jokowi soal mudik dan pulang kampung," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB",

Berita Terkini