3. Bersetubuh.
Firman Allah Swt : .. ......... ..."Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." (Al-Baqarah: 187)
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila. Jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)
Hal yang membolehkan berbuka
Orang-orang pada bulan ramadhan yang diperbolehkan berbuka (tidak melakukan puasa yaitu apabila):
1. Sakit, apbila tidak kuasa berpuasa,atau penyakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya.
Tetapi ia wajib mengqada puasanya itu apabila sudah sembuh, waktu mengqadanya sehabis bulan Ramadan
2. Dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka (tidak melakukan puasa). Tetapi wajib mengqada puasanya itu,
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua.
Maka ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah (bersedekah) tiap hari liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin.
Firman Allah Swt:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya.Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".(Al-Baqarah 184)
4. Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak, ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskinI.