TRIBUNSUMSEL.COM - Bulan suci Ramadan sebentar lagi akan tiba, umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa ramadan selama 30 hari penuh.
Bulan Ramadan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.
Pada bulan ini, Allah Subhanahu wa ta'ala akan melipat gandakan semua amal ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, pintu ampunan juga terbuka lebar di bulan suci Ramadan.
Umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadan sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Dalam menjalankan puasa Ramadan, ada beberapa hal yang ternyata bisa membatalkan puasa.
Apa saja yang bisa membatalkan puasa?
• Mengenal Lebih Dekat Pemain Sriwijaya FC, Obet Choiri Memulai Karir Bergabung di SSB Dari Kelas 3 SD
• Menyamar Jadi Polisi, Dokter Gigi di Kanada Tembaki 16 Orang Hingga Tewas
• Gedung SLB PALI Disiapkan Jadi Ruang Isolasi, Gugus Tugas Telusuri Riwayat Perjalanan Warga
Berikut hal yang membatalkan puasa ada enam sebagai mana dikuti dari artikel Kemenag.go.id sebagai berikut:
1. Makan dan Minum Firman Allah Swt: .......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Al Baqarah 187)
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja.
Kalau tidak sengaja, umpamanya lupa tidak membatalkan puasa.
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dala.
Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah: Dari Abu hurairah. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam. Telah berkata.
"Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya." (Riwayat Abu dawud, tarmizi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh.
Firman Allah Swt : .. ......... ..."Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." (Al-Baqarah: 187)
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila. Jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)
Hal yang membolehkan berbuka
Orang-orang pada bulan ramadhan yang diperbolehkan berbuka (tidak melakukan puasa yaitu apabila):
1. Sakit, apbila tidak kuasa berpuasa,atau penyakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya.
Tetapi ia wajib mengqada puasanya itu apabila sudah sembuh, waktu mengqadanya sehabis bulan Ramadan
2. Dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka (tidak melakukan puasa). Tetapi wajib mengqada puasanya itu,
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua.
Maka ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah (bersedekah) tiap hari liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin.
Firman Allah Swt:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya.Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".(Al-Baqarah 184)
4. Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak, ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskinI.