Pekerja yang di PHK di Tengah Pandemi Corona akan Diberi Ini, Menkeu Sri Mulyani: Setidaknya 3 Bulan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani Indrawati

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 1 tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja.

Kartu pra kerja sendiri ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja ini bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah yang bisa dilihat di laman resmi.

Pertama-tama, masyarakat yang berniat mendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.

Setelah memiiliki akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke prakerja.go.id.

Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Berita Terkini