TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, bersepakat meniadakan rangkaian ujian nasional (UN) berbasis komputer (UNBK) untuk tiga level sekolah; menengah atas (SMA), menengah pertama (SMP), sekolah dasar (SD) dan madrasah di tiga level sama (ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah).
DPR diwakili pimpinan Komisi X (bidang pendidikan) dan pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jakarta.
Keputusan diambil dalam rapat 'konsultatif' yang digelar secara daring. Pimpinan DPR dan menteri berada terpisah, di rumah masing-masing.
Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.
Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.
Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.
Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.
Alasannya, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).
Peniadaan UN ini sebagai konsekuensi dari larangan tidak mengumpulakan orang di masa wabah pandemi global Corona Virus Disease (COVID-19).
I am
Paling lambat, Selasa (24/3/2020) atau empat hari sebelum penyelenggaraan UN SMA dan madrasah yang digelar Senin (30/3) hingga 1 April 2020 pekan depan, keputusan teknis menteri pendidikan dan kebudayaan dijadwalkan keluar.
UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).
Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan letiga April, 20 - 23 April 2020.
Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.