Berita Palembang

Pukul Orang yang Menuduhnya Maling Ayam Hingga Pingsan, Edo Warga Palembang Diamankan Polisi

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek IB II, Kompol Dudi Didamping Kanit Reskrim, Iptu Firman, saat mengelar perkara tersangka penganiayan, kemarin.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Edo Pratama (19 tahun) nekat menganiaya Samadi dengan tangan kosong hingga pingsan.

Edo memukul Samada lantaran kesal dituduh maling ayam.

Atas perbuatannnya, Edo warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II ditangkap anggota Reskrim Polsek IB II.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tidak jauh dari kediaman pelaku dan korban di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II pada 17 Januari 2020 lalu.

Edo nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati dituduh maling ayam.

Tukang Ojek Bernama Berlian Jadi Jadi Pencuri Barang Antik di Kayuagung

Ia tidak habis pikir dituduh maling ayam tanpa adanya bukti yang mengarah ke dirinya.

Edo merasa disudutkan oleh korban hingga sakit hati.

"Saya sakit hati dengan korban yang menuduh saya maling ayam tanpa adanya bukti,"

"Padahal saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya itu, jadi langsung saya pukuli hingga saya tendang lantaran sakit hati," katanya, Jumat (13/3/2020).

Sementara, Kapolsek IB II, Kompol Dudi Novery SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan motif pelaku ini sangat jelas sakit hati karena korban menuduh pelaku mencuri ayam.

"Hubungan pelaku dan korban ini merupakan tetangga, karena sakit hati dituduh membuat pelaku melakukan penganiayaan tetangganya dengan tangan kosong korban dipukuli dan ditendang sampai pingsan,”katanya.

Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(SP/ Andyka Wijaya)

Berita Terkini