Petugas Tembak Mati Pria Ngamuk-ngamuk di Kantor Polisi, Kriminolog : Dilumpuhkan Bukan Dimatikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB, seorang anggota SPK Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Rizki Kurniawan, dihadang seorang pria tak dikenal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kriminolog dan Kompolnas meminta pihak internal Polri atau Propam mengusut petugas kepolisian yang menembak mati pria yang mengamuk di markas kepolisian resort Meranti Riau.

Tak terima ditilang, seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020) sore.

Guru Besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, kalau melihat konteks informasi tersebut, dalam kadar tertentu dapat dimaklumi.

Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).

Ngamuk-ngamuk di Markas Polisi Tak Terima Ditilang, Pria Ini Ditembak Mati Karena Akan Bunuh Petugas

Pasca Kematian Lina eks Sule, Teddy Bawa 10 Pengacara Untuk Ketemu Rizky Febian, Muncul Polemik Baru

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan.

Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Pakai Sabu-sabu Sebelum Perkosa Anak Kandungnya, Ayah Setiap Hari Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun

Sedangkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut

untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini