Pantaun TribunManado, lima siswa dan korban menjalani pemeriksaan terpisah.
Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.
Mereka tampak tertunduk lesu.
Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.
Sementara siswi korban nampak memberi keterangan pada polisi sambil meneteskan air mata.
Terancam Maksimal 15 Tahun
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, jelas Jules, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules.
Menurut Jules, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tertunduk Lesu Saat Diperiksa, Korban Meneteskan Air Mata, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/11/5-pelaku-pelecehan-siswi-smk-tertunduk-lesu-saat-diperiksa-korban-meneteskan-air-mata?page=all.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Kurniawati Hasjanah