Pasutri Tewas di Pemalang

Rekam Jejak Ibin Dukun Modus Pengganda Uang Pemalang Pernah Bunuh 9 Orang, Terbaru Racuni Pasutri

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN PEMBUNUH- Ibin merupakan dukun pengganda uang di Pemalang Jawa Tengah, pembunuh pasangan suami istri tergeletak di atas tumpukan batu, pernah bunuh 9 orang di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap rekam jejak Ibin, pelaku pembunuhan pasangan suami istri tergeletak di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).

Pasutri tersebut, Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah (34), ditemukan tanpa tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Keduanya tewas setelah menenggak kopi beracun sianida yang diberikan oleh Ibin.

Baca juga: Malam Ngopi Bersama, Paginya Pasangan Suami Istri di Pemalang Tewas di Atas Pecahan Batu

PASUTRI TEWAS - Warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, saat melihat jasad pasangan suami istri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (10/8/2025). Pasangan bernama Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ditemukan tergeletak di atas pecahan batu di dekat jembatan Kali Rambut desa setempat. (DOK. HUMAS POLRES PEMALANG)

Ibin merupakan seoranh dukun pengganda uang di Pemalang Jawa Tengah.

Ternyata dia bukanlah penjahat baru.

Pria berusia 63 tahun itu adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan dari laporan catatan kejahatannya ia pernah merenggut sembilan nyawa.

Dia dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan dan baru bebas 2019 lalu.

"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025), dilansir dari Tribunjateng.com

Sebelumnya Jasad suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.

Dwi mengatakan bahwa korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun.

"Status tersangka residivis," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.

Ibin juga meminta para korban ritual sebelum akhirnya dibunuh.

Halaman
123

Berita Terkini