Satu Bulan Polisi Muba Selidiki Jaringan Ini, Akhirnya Ditangkap Dengan Tembakan

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba seberat 1 Kg di Kabupaten Muba.

Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh pea tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang. “Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk tea dari cina,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba beraama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun maksimal 20 tahun. Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya. (dho)

Berita Terkini