Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.
Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjual perumahan syariah di Surabaya:
1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur
PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur di brosurnya.
Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.
"Tahun 2017 menyewa gedung Jatim Expo 1 hall itu, tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah, seorang korban.
Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.
"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur 3 kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur 8 kali dan boleh sama marketingnya itu," katanya lebih lanjut.
Diah membeli 1 kaveling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123 juta dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.
"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat. Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," kata dia.
Sementara itu, polisi menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.
2. Perumahan di atas tanah rawa
M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku pemilik developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.