TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar buruk! Ustadz Yusuf Mansur ayah Wirda Mansur diperiksa polisi, ini kasusnya dan sudah ada tersangka.
Dai kondang Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus penipuan perumahan berkedok syariah.
Polrestabes Surabaya memeriksa Ustadz Yusuf Mansur dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar, Jumat (6/3/2020).
"Ada 2 laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Kombes Sandi Nugroho, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.
Sebelumnya, para konsumen yang menjadi korban diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, tapi juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama M Sidik Sarjono atau berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Ustadz Yusuf Mansur mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya.
3 Fakta Penipuan Bermodus Property Syariah
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama, M Sidik Sarjono.
Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9, Surabaya.
Penangkapan terhadap M Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).