TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ungkap kasus yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian berhasil mengamankan seorang pelaku.
Pelaku yang bernama Andri warga Dusun I Jagaraya Kecamatan Buana Kecama Kabupaten Ogan Komring Ulu, terpaksa harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Palembang.
Pasalnya Andri kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan terpaksa kembali dijemput Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang Rabu, (19/2/20) pukul 17.30 Wib.
Awalnya korban memarkirkan sepeda motor beat dengan nopol BG 2530 KAN di TKP, untuk kuliah dan dalam keadaan terkunci stang, namun pada saat korban akan pulang sepeda motornya sudah tidak ada di tempat (15/12/19).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kasubnit Pidum, Ipda Andrian membenarkan kalau anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang menjemput pelaku di Lapas Baturaja.
"Pelaku sudah menjadi DPO sejak 15 Desember 2019 lalu, dimana pelaku melakukan aksi pencurian di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sekitar pukul 15.29 dan korban nya Willianuri (22)," katanya.
"Atas laporan korban kita lalu memburu pelaku sampai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Lapas Baturaja, dimana pelaku akan bebas (19/2/20), sebelum pelaku keluar kita langsung lakukan penangkapan dan membawanya ke Polrestabes Palembang," tegasnya.
Diketahui korban masuk Lapas Baturaja karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.