Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasi
Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda:
1. Chat Pajak
Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.
"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.
Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.
Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
1. NPWP terdaftar:
2. Nama WP terdaftar:
3. Alamat Wajib Pajak terdaftar: