Buat Sertifikat Tanah hanya Rp 200 Ribu di Program PTSL, Ini Syaratnya

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sertifikat tanah

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam bekerjasama dengan sejumlah Kecamatan di Pagaralam disambut baik masyarakat Pagaralam.

Pasalnya tahun 2020 ini sesuai dengan keputusan tiga menteri, maka biaya pembutan PTSL hanya Rp200 perbidang tanah. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam rangka melegalkan kepemulikan hak tanah milik mereka.

Kepala BPN Kota Pagaralam, Isnu Baladipa melalui Kasubag TU BPN Pagaralam, Yeri mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada pembuatan sertifikat melalui program PTSL hanya memerlukan biaya Rp200.000.

“Pemerintah daerah tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang," tergasnya.

Menurutnya tahun 2020 BPN Kota Pagaralam mendapat tambahan kuota program PTSL yang jumlahnya mencapai 6000. Jumlah ini diharapkan akan bisa menampung usulan dari masyarakat Pagaralam.

"Pemerintah Kota Pagaralam mulai dari Kelurahan dan Kecamatan harus siap. Jangan sampai ketika masyarakat mengajukan program sertifikat tanah, ternyata belum siap, terkait daftar nominatif dan peta kerja," harapnya.

Yeri menembahkan, untuk bisa mengajukan pembutan sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat harus mencukupi sejumlah peryaratan yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat alas hak dan fotocopy PBB.

"Itu merupakan syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah di BPN. Namun untuk pengajuan pendaftaran dikelurahan hanya perlu fotocopy KTP dan KK saja," jelasnya.

Terkiat ukuran atau jenis tanah mana saja yang boleh mengusulkan sertifikat melalui PTSL ini. Pihak menerangkan bahwa semua jenis ukuran tanah apa saja mulai dari tanah Kaplingan sampai tanah kebun.

"Tanah kaplingan atau kebun semua bisa karena di BPN jenis ukuran tanah hanya dikenal dengan sebutan bidang tanah," ujarnya.

Bahkan pihak BPN menegaskan bahwa meskipun tanah yang diusulkan ada dikawasan perkotaan bahkan dipelosok pun biayanya sama saja.

"Kita tegaskan tidak ada berpedaan biaya baik tanah warga yang ada ditengah kota maupun tanah yang ada dipelosok atau dikebun," tegasnya lagi.

Pihak BPN mengharapkan masyarakat dapat ikut mensosialisasikan program PTSL ini agar semua masyarakat tahu dan bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah mereka.

"Jika ada oknum petugas baik dari kelurahan dan BPN yang memungut biaya lebih dari Rp200 ribu maka silakan lapor ke intansi terkiat," katanya.

Dijelaskannya, bahwa biaya Rp200 yang diambil tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak kelurahan sebagai biaya untuk kelengkapan berkas.

"Biaya Rp200 ribu itu diperuntukan sebagai biaya kelengkapan berkas mulai dari dokumen foto lokasi, fotocopy sampai materai," ujarnya.(one)

Berita Terkini