Pembunuh Driver Taksi Online

Kelegaan Istri Sofyan Setelah Akbar Divonis Mati, Kisah Pembunuhan Driver Online Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Sofyan, driver taksi online korban pembunuhan langsung tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap terdakwa Akbar, Kamis (13/2/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perasaan lega bercampur bahagia langsung disampaikan Fitriani setelah mendengar pembunuh suaminya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/2020).

Seperti diketahui, Akbar Al Faris (34) otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Terimakasih kepada majelis hakim, jaksa, pihak kepolisian dan semuanya yang telah berjasa sehingga hukum setimpal bisa didapat oleh pembunuh suami saya," ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang.

Di awal persidangan, Fitriani yang tak pernah absen menghadiri proses sidang pembunuh suaminya, tampak terlihat tenang mengikuti pembacaan amar putusan.

Namun, ketika majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan menyebut bahwa terdakwa divonis hukuman mati, ibu empat orang anak ini langsung tak kuasa menahan air matanya.

Sempat menunduk sesaat, Fitriani kemudian memeluk salah seorang anggota keluarganya yang juga terlihat menangis.

Setelah menarik nafas panjang, bibirnya tampak mengucap rasa syukur atas putusan hakim yang baru didengarnya.

"Saya puas sekali dengan putusan majelis hakim. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," ujarnya.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa sebab majelis hakim menilai Akbar terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya juga menuntut Akbar dihukum mati.

Setelah persidangan selesai, Akbar langsung digiring masuk ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Palembang.

Tanpa berkata sepatah kata pun, selama berjalan ia terus tertunduk lesu dengan raut kesedihan yang terpancar jelas dari wajahnya.

Sebelum Akbar, dua rekannya yang lebih dulu ditangkap juga divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21) tampak berkaca-kaca saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya, Rabu (24/4/2019).

Sementara, satu terdakwa lagi FA (16) divonis hukuman 10 tahun penjara mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan terhadap mereka.

Sementara terdakwa Rido hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apapun.

"Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta fakta-fakta selama persidangan, maka terbukti terdakwa telah merampas nyawa korban dan barang korban secara berencana,"ujar Hakim ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH di sela persidangan.

Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan terdakwa Akbar Alfris yang merupakan otak kejahatan terhadap Sofyan.

Akbar Alfaris memberikan arahan kepada terdakwa Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.

Begitupun terdakwa fA (16) yang juga diarahkan oleh Akbar.

Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan. Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.

Saat melancarkan aksinya, Acun dan FA mencekik leher korban. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara terdakwa Ridwan menginjak kepala korban sampai bunyi 'krek' hingga tewas.

Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp.6 juta.

"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati,"tegas hakim.

Berita Terkini