Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk merekam tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Karena korban dan tersangka adalah anak-anak, maka dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan dua kali gelar perkara.
(Tribunnews.com/Whiesa, TribunJateng.com/khoirul muzaki) (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)