Nyicil Jual Sabu-sabu dari Jambi Sampai Lampung, Pengedar Aceh Berakhir di Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan narkoba asal Aceh ditangkap Polda Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sindikat pengedar narkoba asal Aceh, berhasil ditangkap Unit 2 Subdit 3 Narkoba Polda Sumsel saat akan bertransaksi di kota Palembang.

Kasus ini berhasil terungkap setelah para tersangka berhasil masuk kedalam jebakan petugas yang berpura-pura hendak memesan sabu dari mereka.

Ketiga tersangka yakni Alfian (33), Reza Fahlevi (32) dan Teuku Reza Johan Syah, saat ini masih berada di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 kg 90 gram asal Timur Tengah yang kemudian diketahui merupakan jenis baru yang beredar di Indonesia.

Breaking News: Miki Divonis Mati PN Palembang, Bandar Narkoba Menangis Sepanjang Sidang

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, sebelum di Palembang, ketiga tersangka telah terlebih dahulu mengedarkan sabu dikawasan Jambi dan Lampung.

"Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan mengedarkan sabu ke kota Palembang," ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, modus para tersangka yaitu mereka mengedarkan narkoba dengan membawa dua mobil.

Satu mobil mengawasi dan satu lagi bertugas membawa barang haram tersebut.

"Jadi dua mobil yang mereka gunakan, dijalankan secara beriringan. Dan barang tersebut (narkoba) mereka simpan di dalam sebuah tas punggung yang disimpan di salah satu mobil,"ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut pula, polisi meyakini bahwa para tersangka tidak hanya membawa 1 kg 90 sabu yang akan mereka edarkan.

"Untuk itu, kita akan terus dalami kasus ini bahkan sampai ke akar-akarnya," terang dia.

Berita Terkini