Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Mirdaili, Rabu (5/2/2020) menjelaskan, diluar dugaan ada peserta yang berhasil meraih TOP Ranking Nasional di Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS Tahun 2019 dari jenis Formasi Umum Kelompok Pendidikan SMA-D3.
Mirdaili yang juga didampingi Kabid P3I ( Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi) Ari Susanti menjelaskan, hasil tes Rahmat Hidayat nyaris menyentuh nilai passing grade masksimal .
“Passing Grade maksimal kan nilainya 500. Sedangkan nilai Rahmat 476 luar biasa sekali,” puji Mirdaili.
Dikatakan Mirdaili, menurut BKN untuk sementara ini nilai Rahmat Hidayatullah merupakan Passing Grade terbesar se-Indonesia.
Mirdaili menjelaskan, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi meliputi (TWK , nilainya minimal 65) Rahmat Hidayatullah meraih nilai 145.
TIU (Tes Intelegensia Umum nilainya minimal 80) Rahmat Hidayatullah berhasil menembus angkat 170 dan TKP (Tes Karakter Pribadi ) dengan nilai minimal 126) hasil yang diraih Rahmad Hidayatullah 161 sehingga total nilai Rahmat Hidayatullah 476.
Mirdaili didampingi Kabid P3I menjelaskan Rahmat Hidayatullah tercatat sebagai peserta tes dengan nomor peserta tes CPNS 19560211200000564, Sesi ke-5 pada test yang diselenggarakan hari Selasa (4/2/2020) yang berakhir pukul 18.00 kemarin malam.
Nama Tes SKD CPNS Tahun 2019, jenis formasi Umum Kelompok Pendidikan SMA-D3 jabatan yang dipilih Pelaksana Pemula Poisi Pamong Praja (Pol PP).
Rahmat Hidayatullah tercatat sebagai warga Sukabangun KM 6 Palembang.
Tips Dapat Nilai Tinggi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, tips sukses mendapatkan passing grade tinggi dengan tenang dalam menjawab setiap soal SKD.
"Kalau menurut peserta sih mereka cukup belajarnya, juga tenang dalam menjawab soal (mungkin karena sudah persiapan ya), yang mudah dikerjakan dulu, yang susah belakangan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, Paryono juga menyampaikan, meski peserta lolos passing grade, mereka harus mewaspadai jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan instansi di mana akan dilakukan proses pemeringkatan.
Berdasarkan keterangan resmi Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, disebutkan bahwa nilai peserta SKD lolos passing grade akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (tilok) saja.
Melainkan nilai tersebut harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai tilok.