TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas menerima limpahan satu tersangka narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas.
Tersangka adalah Munsili (42), yang ditangkap BNN Musirawas dalam rumah kontrakannya di Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, pihaknya menerima serahan tersangka dari BNN Musirawas Senin (27/1/2020).
Dijelaskan, penangkapan tersangka oleh BNN dilakukan pada Minggu (26/1/2020).
⢠Bandar Narkoba Ini Jadikan Rumah Istri Muda tempat Simpan Ekstasi, Ada 500 Butir
Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh BNN Musirawas telah ditemukan barang bukti dari tersangka berupa satu buah tas selempang warna pink.
Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik bening yang berisikan tiga butir pil warna merah muda berlogo āSā diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 1,03 gram.
Anggota kemudian menyita barang bukti tersebut berikut barang bukti lainnya, yaitu satu unit ponsel warna hitam, uang tunai sebesar Rp250 ribu yang ditemukan di ruang tamu rumah kontrakan tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKP Haerudin, Selasa (28/1/2020). (ahmad farozi)