Buang Sampah Sembarangan di Palembang Dihukum 3 Bulan Penjara, Mulai Minggu Depan

Penulis: Novaldi Hibaturrahman
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Pol PP Kota Palembang telah meneken MoU dengan pengadilan negeri pada hari ini (27/1/20) terkait program subuh bersih-bersih (27/1).

Kasat pol PP Kota Palembang mengatakan, tindak pidana ringan baru akan diterapkan kepada pelanggar mulai minggu depan.

"Untuk minggu kemarin masih kita lakukan pembinaan, karena sudah juga MoU dengan pengadilan negeri, jadi penindakan tipiring mulai dilakukan minggu depan," jelas G.A Putra Jaya.

Target dari kegiatan subuh bersih-bersih ini adalah PKL yang menjajakan dagangannya di bahu-bahu jalan dan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

G.A Putra Jaya mengatakan, para pelanggar akan dikenakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

"Nanti kita kenakan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal 50 juta," kata Kasat Pol PP Kota Palembang.

Dirinya mengharapkan tindakan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan PKL yang mengganggu bahu jalan.

Berita Terkini