Breaking News: Bermodalkan Thinner dan Printer, Aksi Sindikat Pemalsuan SIM di Palembang Terbongkar

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erlangga tersangka pembuatan SIM palsu beserta barang bukti saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap dua tersangka pemalsu dan makelar SIM palsu yang biasa beroperasi di Palembang.

Dua tersangka, Erlangga Gusta (37) dan Nyayu Fadilah (48) diringkus setelah dilaporkan korbannya yang merasa ditipu atas kepemilikan SIM palsu.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada sejumlah orang terlibat pemalsuan dan pengedaran SIM palsu di Palembang, maka kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan Anom, tersangka Erlangga dan Nyayu memiliki peran berbeda.

"Saudara Erlangga, dia yang membuat, yang mencetak SIM berbagai golongan. SIM A, SIM B, SIM C. Tersangka Nyayu sebagai makelarnya, dia yang menawarkan dan menerima pesanan SIM palsu," jelas Anom.

Praktik pembuatan SIM palsu ini terbongkar setelah seorang warga Talang Kelapa, Banyuasin, diberi tahu petugas bahwa SIM yang dimilikinya palsu.

Warga tersebut lalu melaporkan perkara SIM palsu ini pada polisi.

"Korban diberi tahu petugas Satlantas yang menyetop warga ini bahwa SIM yang dimilikinya palsu," ujar Anom.

Tersangka Erlangga diketahui telah mencetak sedikitnya 50 keping SIM palsu sejak satu tahun lalu.

Ia mendapatkan bahan baku SIM dari sejumlah orang yang kini masih diselidiki polisi.

"Tersangka mendapatkan bahan baku SIM dari material SIM lama yang sudah habis masa berlakunya, ada juga dari SIM yang tercecer dan lain-lain," paparnya.

Selain SIM, tersangka juga memalsukan KTP bagi masyarakat yang membutuhkan jasanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa keping SIM dan KTP palsu beserta peralatan mencetak SIM palsu seperti mesin printer dan gunting.

"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau identitas. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," jelas Anom.

Sementara tersangka Erlangga mengaku mendapat bahan material SIM palsu dari beberapa orang.

"Saya beli bahan SIM lama dari orang seharga Rp 50 ribu perkeping. Kemudian SIM A dan C saya jual ke yang memasarkan seharga Rp 150 ribu. Untuk SIM B Rp 250 ribu," kata dia.

Dengan usaha ilegalnya itu, Erlangga kini telah mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 10 juta.

Cara membuat SIM palsu disebut Erlangga cukup mudah, yakni dengan menghapus identitas asli pada SIM, lalu diganti dengan identitas pemohon SIM palsu.

Setelah desain identitas pemilik SIM selesai, Erlangga lalu mencetak SIM palsu menggunakan mesin printer.

"Kalau tulisan di SIM lama itu saya lunturkan pakai thinner (cairan pelintir cat)," ujarnya.

Tersangka lainnya bernama Nyayu juga mengakui kontribusinya dalam pemalsuan SIM ini.

"Saya hanya kasih tahu orang saja kalau ada yang ingin bikin SIM. Itu saja," kata dia sambil tertunduk.


Berita Terkini