Masrinah kemudian memungut Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.
“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja warung kopi ini tengah melayani tamu.
Keduanya berstatus sebagai saksi.
Sedangkan, Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.
Masrinah dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai pencarian.
Pun Masrinah terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
“Kami himbau pemilik Warkop, jadilah Warkop yang benar. Jangan sampai dijadikan ajang prostitusi,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warkop di Gresik Sediakan Banyak Gadis Cantik, Ditawarkan Seharga Rp 150 Ribu ke Tamu, Prostitusi?, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/18/warkop-di-gresik-sediakan-banyak-gadis-cantik-ditawarkan-seharga-rp-150-ribu-ke-tamu-prostitusi?page=all.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Januar AS