Ditanya Uang Suap Untuk Komisioner KPU Wahyu Dari Sekjen PDIP Hasto, Tersangka SAE : Iya, Iya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

SAE dan DON disangka sebagai mediator yang ditunjuk tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap kepada Wahyu yakni Politikus PDI Perjuangan Masiku Harun.

Harun Masiku disangka menyuap Wahyu agar bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno komisioner KPU RI dan menunjuknya sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu legislatif terpilih dari PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.

Wahyu dinilai menyanggupi permintaan tersebut dengan memberi jawaban, "Siap, mainkan!"

Sebuah jawaban yang dinilai oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bagai sebuah kode Wahyu menyanggupi untuk ikut bermain di dalam proyek tersebut.

"ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyebutkan koleganya, Wahyu Setiawan, sedianya dijadwalkan melakukan penerbangan untuk tugas menyosialisasikan pemilu ke Belitung.

Wahyu memang jadwalnya melaksanakan tugas ke Belitung, kata Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/1) malam.

Tidak hanya Wahyu, kata dia, sejumlah komisioner KPU RI lainnya juga bertugas ke luar daerah, yakni Evi Novida Ginting diundang sebagai pemantau internasional pemilu di Taiwan dan Viryan Aziz yang berangkat ke Toraja.

Namun diketahui berdasarkan keterangan Arief, Wahyu tak sempat mengikuti jadwal penerbangan tersebut karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sewaktu masih di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tidak Ingat
Arief Budiman mengaku tidak mengingat kapan Wahyu pernah mendorong dipilihnya caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam.

Namun, ia ingat jika saat itu semua peserta rapat bersepakat bahwa keputusan rapat adalah memilih Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu almarhum Nazaruddin Kiemas.

Semua sepakat karena Udang-Undang mengatakan begitu, kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis malam.

Pemilihan Riezky Aprilia, alih-alih memilih Masiku Harun seperti keinginan PDI-P dikatakannya telah sesuai aturan yang berlaku, yakni supaya pengganti caleg terpilih yang tidak mampu menjalankan tugasnya adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan PAW, Arief mengakui itu tidak dapat dijalankan karena berseberangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Itu tidak mungkin bisa dijalankan, lanjut Arief karena Undang-Undang yang mengatur proses Pemilu tidak mengatur demikian. Kalau ada dituangkan dalam sertifikat berita acaranya.

Halaman
123

Berita Terkini