TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Bupati OKU Johan Anuar mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka kasus lahan kuburan, Senin (6/1/2020).
Ia beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Praktisi Hukum Palembang, M Wisnu Oemar menjelaskan, penyidik seharusnya memeriksa kebenaran alasan sakit itu.
Caranya dengan mendatangkan dokter dari kepolisian untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau hanya dibuat-buat.
"Polisi bisa menjemput tersangka untuk memeriksa kebenaran sakit tersangka. Jangan sampai seperti kasus Sesnov, berdasarkan keterangan dokter yang didatanginya menyatakan sakit. Setelah diperiksa dokter dari penyidik, ternyata tidak sakit," ujar Wisnu, Senin (6/1/2020).
Berdasarkan asas KUHAP, bila penyidik memiliki kewenangan untuk menegaskan yang bersangkutan memang benar-benar sakit atau hanya pura-pura sakit.
Bila memang sakit, penyidik bisa memberikan waktu kepada tersangka untuk pulih dan baru dilakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, bila tersangka hanya berpura-pura sakit, penyidik bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Jangan Sampai, penyidik hanya berpatokan terhadap surat yang diberikan tersangka untuk menghindari pemeriksaan.
"Apalagi kasus korupsi, harusnya dalam ranah pidananya bisa dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Karena, ini telah merugikan uang negara," katanya.
Dijadwalkan Ulang
Kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.
Hari ini, Senin (6/5/2020), Johan Anuar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel.
Akan tetapi, Johan Anuar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Johan Anuar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12/2020).