Inisial 10 Orang yang Dicekal Jaksa Agung Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya, Berpotensi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asuransi Jiwasraya

Kala itu, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberi kucuran dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga hanya langkah semu yang ditempuh oleh perusahaan yakni berupa reasuransi dan revaluasi aset.

"Batalnya pemberian PMN melalui penerbitan Zero Coupon Bond pada periode 2010 hingga 2011 semakin memperburuk tingkat solvabilitas perseroan per 30 November 2011 di angka Rp 6,39 triliun," kata Anis melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, permasalahan semakin parah ketika pada 2012 Jiwasraya menerbitkan bom waktu berupa produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi tanpa dihitung secara rinci.

Nahasnya kala itu produk ini dianggap prestasi sehingga dilanjutkan pada 2014 dan dihentikan pada 2018 ketika Jiwasraya telah mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam.

"Memang, dengan keputusan merilis produk JS Saving Plan, nilai aset Jiwaseraya mengalami peningkatan. Dana segar dari premi nasabah itu diklaim untuk menutupi defisit keuangan perusahan," katanya.

Namun, Anis menambahkan, hal itu hanya bertahan untuk sementara waktu, sebab diwaktu yang sama, akibat bunga yang meroket dari produk tersebut, menyebabkan peningkatan eskalasi risiko atas liabilitas.

Adapun produk JS Saving Plan merupakan utang perusahaan yang harus dibayar ke nasabah dengan bunga 9 persen hingga 13 persen, bertenor 1 tahun.

"Skema ini sama halnya dengan tindakan gali lobang - tutup lobang," pungkasnya

Berita Terkini