Pilkada Ogan Ilir 2020

Ovi Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Uji Materi Ditolak MK, Ini Kata Refly Harun Kuasa Hukumnya

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun

Sebelumnya, MK menolak permohonan Ahmad Wazir Noviadi soal uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yang mana dalam Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. (SP/ Resha)

Berita Terkini