MK Tolak Gugatan Ahmad Wazir Noviadi

BREAKING NEWS, Gugatan Ahmad Wazir Noviadi Soal Pengguna Narkoba Ikut Pilkada Ditolak MK

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak Wakil Gubernur Sumsel, Ahmad Wazir Noviadi dan Panca Wijaya Akbar, saat mengambil form Calon Bupati di 3 partai sekaligus, Senin (14/10/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi terancam gagal ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir tahun 2020.

Upaya Ovi mengajukan gugatan tentang pengguna narkoba ikut Pilkada ditolak hakim Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hakim MK menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Ovi diketahui hanya menjabat selama satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 lalu, ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Ovi dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan.

Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020.

Namun, rencana Ovi terancam gagal lantaran Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela, termasuk pemakai narkoba, untuk ikut Pilkada.

Melalui permohonan uji materi, Ovi meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam berkas permohonannya, Ahmad berargumen, setelah ia selesai menjalani proses rehabilitasi, dirinya telah terbebas dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Oleh karena itu, Ovi merasa dapat kembali melakukan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Namun demikian, argumen Ovi itu tidak sejalan dengan pandangan Mahkamah, karena para hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai narkoba dalam Undang-undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.

"Telah tepat memasukkan pemakai narkotika terhadap perbuatan tercela, sehingga frasa pemakai narkotika dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Pilkada adalah konstitusional," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna.

Dalam putusannya, Mahkamah justru menegaskan aturan tentang pemakai narkoba dalam UU Pilkada.

Mahkamah menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

"Tiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi," ujar Palguna.

Untuk diketahui Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi,

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wakil Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."

Pasal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan yang tercantum di lembaran negara, bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arif Budiman yang dimintai pendapatnya beberapa hari lalu menerangkan, langkah Ahmad Wazir Noviadi maju dalam Pilkada OI 2020 nanti tak bisa dihalangi.

Meski AW Noviadi pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan direhabilitasi.

Menurut Arief, masa lalu itu tak kan bisa jadi bahan untuk menjegal putra Wakil Gubernur Sumsel tersebut, saat bertarung di Pilkada.

"Tadi ada yang nanya, lho ini pengguna dan ia sudah direhabilitasi. Dan statusnya sudah bukan terpidana. Jadi boleh maju,," ujar Arief.

Ia mengatakan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada.

Yaitu Bandar Narkoba, dan Kejahatan Seksual terhadap anak.

Jika mantan terpidana tersebut di luar 2 kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu.

"Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (2 kasus) itu," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Eks Bupati Ogan Ilir Soal Pengguna Narkoba Ikut Pilkada"

Berita Terkini