Politisi PDIP Anggap Koruptor Tidak Boleh Ikut Pilkada Karena Sudah Cacat Moral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi dana desa.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/17151781/eks-koruptor-boleh-ikut-pilkada-johan-budi-sudah-cacat-moral-harusnya?page=all#page2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika

Berita Terkini