Berita Lubuklinggau

Pesta Narkoba Bareng 3 Pria, Khodijah Ditangkap Saat Berada di Tempat Karaoke Lokalisasi Patok Besi

Penulis: Eko Hepronis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta Narkoba Bareng 3 Pria, Khodijah Ditangkap Saat Berada di Tempat Karaoke Lokalisasi Patok Besi

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Khodijah Tusoleha bersama tiga rekan prianya melakukan pesta narkoba.

Khodijah warga Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau saat berada di area lokaslisasi Patok Besi.

Wanita berusia 33 tahun itu ditangkap bersama tiga rekannya yakni Yan (36 tahun), Helmi (36 tahun) dan Imran Gazali alias Bagol (34 tahun).

Ketiga pria itu warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kecamatan Musi Rawas Utara.

Aksi Betrand Peto Paksa Minta Cium Sarwendah Heboh, Sempat Dihukum Ruben Onsu Gara-gara Lakukan Ini

Keempatnya digerbek saat berkaraoke seraya mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi di Cafe Spinx Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sabtu (14/12/2010).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua butir pil persegi warna hijau diduga narkoba.

Saat ini keempatnya sudah ditahan di Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan baru dua hari bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau langsung mendapat laporan masyarakat.

"Kemudian personil kami langsung mendatangi Cafe Spinx, karena informasinya memang sering menjadi tempat pesta narkoba," kata Sopian pada wartawan, Minggu (15/12/2019).

Kemudian polisi melakukan penggerbekan, rupanya para pelaku tengah berkaroke si salah satu ruangan karaoke tiga orang pria dan seorang perempuan.

"Ketika digeledah dari keempatnya didapatkan dua butir pil persegi warna hijau, mereka pun kita gelandang ke Polres Lubuklinggau," paparnya.

Sopian mengatakan jika sebelumnya polisi juga menangkap Muhammad Zaimi (29 tahun) warga RT.4 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Heri Ardiansyah (33 tahun) warga RT. 5 Kelurahan Watervang.

"Keduanya ditangkap Rabu (11/12) lalu dan mengamankan barang bukti satu klip plastik sabu 0,18 gram dan dua buah ponsel," ujarnya.

Penangkapan bermula saat polisi menangkap Jimi dikediamannya. Dari Jimi diamankan sabu-sabu. Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan sabu dengan cara mengadaikan ponselnya.

"Kemudian kita lansung menangkap Heri tanpa perlawanan. Dari Heri diamankan ponsel milik Jimi yakni Samsung J2 Prime, dan ponsel Samsung Fame," terangnya. (Joy)

Berita Terkini