Korupsi Muaraenim

Sejak Awal Robi Sudah diingatkan Fee Proyek Untuk Bos-bos di Muaraenim, Nilainya 10 Persen

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robi Okta Fahlevi (35) terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi (35) yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengatakan, di awal proyek dirinya pernah diingatkan perihal fee 10 persen yang harus diberikan sebagai jatah bagi para 'bos'.

Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Robi menyebut para bos tersebut adalah Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim dan Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

"Saya pernah diingatkan pak Elfin yang menjabat PPK proyek, supaya saya juga menyiapkan fee 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai kepala dinas PUPR Muara Enim," ujar terdakwa Robi saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).

Hakim Kesal Banyak Saksi Jawab Tak Tahu dan Lupa, Sidang Kasus Korupsi Muaraenim

Inilah 25 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Disebut Terima Uang dari Robi, Terima Sebelum Pemilu

Tak hanya 10 persen saja, terdakwa Robi juga mengaku bahwa ada fee lain sebesar 5 persen yang harus ia berikan di awal proyek.

Fee tersebut merupakan kesepakatan untuk memenangkan 16 paket proyek di dinas PUPR Muara Enim yang nilainya hampir mencapai Rp 130 miliar.

Tepatnya yakni proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Kalau fee 5 persen itu, saya tidak tahu akan diberikan ke siapa saja. Tapi saya dengar ada juga jatah anggota dewan di Muara Enim," ungkapnya.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Robi dicecar pertanyaan terkait aliran fee yang ia berikan kepada sejumlah pejabat pemerintahan Muara Enim.

JPU KPK juga kembali menunjukkan catatan buku biru yang disebut sebagai bukti pengeluaran fee yang diberikan terdakwa Robi dalam proyek tersebut.

Kasus ini juga telah menetapkan bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka.

Serta A Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek dan juga disebut sebagai 'satu pintu' alias penerima aliran dana suap ke Ahmad Yani dari terdakwa Robi.

Berita Terkini