Pilkada Serentak 2020

Demokrat dan PKS Tetap Tak Akan Usung Eks Napi Koruptor di Pilkada Serentak 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzarekki

Yang dilarang hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Sebagai gantinya, PKPU No 18/2019 melimpahkan kepada partai politik dan KPU di daerah terkait mantan napi korupsi yang ingin maju dalam pilkada.

Di Pasal 3A disebutkan, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.

"Iya, tidak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju, yang telah selesai menjalankan massa pemidanaan secara kumulatif, tetapi mereka wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," pungkas Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Berita Terkini