Yang dilarang hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai gantinya, PKPU No 18/2019 melimpahkan kepada partai politik dan KPU di daerah terkait mantan napi korupsi yang ingin maju dalam pilkada.
Di Pasal 3A disebutkan, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.
"Iya, tidak ada larangan bagi eks napi koruptor untuk maju, yang telah selesai menjalankan massa pemidanaan secara kumulatif, tetapi mereka wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," pungkas Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.