Korupsi Muaraenim

Ramlan Mengaku Tak Pernah Terima Suap, Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Itu

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robi saat menyatakan keberatan atas kesaksian Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi, Selasa (3/12/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi yang menjawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang, membuat terdakwa Robi juga kesal.

Terdakwa Robi yang diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatan atas kesaksian dari Ramlan Suryadi.

Menurut Robi, apa yang diungkapkan Ramlan berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Karena, ada dua kali ia memberikan uang kepada Ramlan berdasarkan permintaan Ramlan dan uang tersebut dikirim melalui anak buahnya.

"Kedua kali dikirim, ketiga kali saya bertemu langsung dengan pak Ramlan dan saat itu pak Ramlan meminta uang kepada saya. Karena saya tidak membawa uang cash, jadi saya berikan uang 35 ribu dolar Amerika dan uang Rp 60 juta," ujarnya.

Tak hanya itu saja, menurut Robi terakhir Ramlan juga meminta langsung smartphone Samsung note 10. Permintaan tersebut langsung dipenuhinya dan smartphone tersebut diantarkan sopir Robi dan adik kandung Robi langsung ke Ramlan.

Sebelumnya, A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap, memaparkan fee yang diterima Ahmad Yani dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Elfin juga menyebut aliran dana yang turut diterima Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati Muara Enim.

Diungkapkannya, Ahmad Yani menerima fee 10 persen dengan total sebesar Rp.12,5 miliar dalam bentuk uang dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

"Setahu saya uang itu dibagi-bagi lagi pak," ujar Elfin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dari uang sebesar Rp.12,5 miliar yang diterima Ahmad Yani, Elfin mengungkapkan sebanyak Rp.5,650 miliar dibagikan ke 25 anggota DPRD Muara Enim.

Selanjutnya Rp. 3 miliar dibagikan ke Juarsah yang saat itu menjadi wakil Bupati Muara Enim.

"Untuk pak Bupati sendiri kalau tidak salah, menerima uang sebesar Rp.2,6 miliar plus tanah senilai Rp.1,250 Miliar di Muara Enim," ujarnya.

Terkait fee untuk dirinya, Elfin mengaku dirinya menerima tanah di alam sutra Jakarta dari terdakwa Robi.

"Harga tanah itu sekitar Rp.2,9 miliar dengan luas Rp.220 meter persegi," ucapnya.

• Breaking News: Plt Bupati Muaraenim Juarsah Hadiri Sidang, Beberapa Kali Namanya Disebut Terima Uang

 Sebelumnya, 

lt Bupati Muara Enim Juarsah turut hadir dalam persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Menggunakan peci hitam, batik hijau dipadukan celana dasar hitam, kehadiran Juarsah ke ruang sidang terkesan mendadak.

Sebab ia hadir ketika saksi pertama yakni A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap tengah memberikan kesaksian.

Sontak kehadirannya sedikit mengagetkan para pengunjung sidang yang dengan seksama tengah mendengarkan kesaksian Elfin ketika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis hakim Bongbongan Silaban kemudian meminta agar Juarsah keluar dulu dalam persidangan.

"Nanti ya pak memberikan kesaksian. Silahkan keluar dulu," ujar Bongbongan.

Dengan cepat, Juarsah yang sebelumnya meminta maaf akan kehadiran mendadaknya, seketika langsung ke luar dari ruang sidang.

Beberapa kali Juarsah disebutkan menerima juga uang korupsi. Namanya disebut terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan.

• Elfin Mengaku Dialah Satu-satunya Orang Kepercayaan Bupati Ahmad Yani Terima Suap

• Breaking News: Bupati Non Aktif Muaraenim, Ahmad Yani Hadir di Persidangan, Robi Tak Menyapa

 Sebelumnya, sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Adapun nama-nama saksi yang hadir yaitu :

1. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif. (Status tersangka)

2. Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim

3. Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar. (Status tersangka).

4. Agung Setiawan, Honorer di Dinas PUPR Muara Enim.

5. Soriayama, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim.

6. Ilham Sudiono, Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim

7. Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

8. Muhamad Rizal alias Reza, PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, masih berlangsung.

Namun, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya. 

Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12/2019).

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Ahmad Yani juga hadir ke pengadilan bersama dengan tersangka suap Dinas PUPR Muara Enim lainnya yakni A. Elfin Mz Muchtar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedatangan keduanya dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. 

Kendati memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Palembang secara bersamaan, namun Ahmad Yani bersama A. Elfin Mz Muchtar lebih memilih untuk duduk berjauhan.

Sementara terdakwa Robi Okta Fahlevi yang lebih dahulu hadir di persidangan, tampak memperhatikan kedatangan Ahmad Yani dan A. Elfin Mz Muchtar dari kejauhan tanpa menyapa keduanya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Berita Terkini