Ada dua saksi yang masih kami periksa saat ini, saksi pelapor dan saksi dari rumah sakit," kata Ruth
Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan jika benar terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
Melansir dari HukumOnline,com, pelaku bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan dan penganiayaan.
Pelakunya akan dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)