Molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap berusaha tetap menjalankan fungsi budgeting, hingga selesai.
"Menurut Kemendagri, karena DPRD sudah melaksanakan tuganya, melalui surat- surat yang disampaikan terdahulu, kalau ada keterlambatan yang salah adalah pihak eksekutif," terangnya.
• Sosok Jenderal Bintang Tiga Polisi yang Dampingi Ahok Jadi Komisaris di Pertamina, Ini Sosoknya
Politisi Golkar ini mengungkapkan akan ada pertimbangan dari Kemendagri, yang akan mengevaluasi dan menyampaikan kronologi keterlambatan pembahasan yang telah mereka sampaikan.
Anita menyampaikan kronologi yang ada, pada 4 November DPRD Sumsel baru terima berkas dan itu perlu sinkronisasi
Kemudian pada 4 September hingga 11 November belum ada sinkronisasi
Sehingga DPRD Sumsel mengirim surat lagi untuk duduk bersama antara pemprov dan DPRD, agara pemikiran yang ada untuk dimasukkan ke KUA-PPAS.
Disinggung pembahasan itu alot karena aspirasi anggota dewan sedikit yang diserap dan merata, Anita, memastikan jika pihaknya sudah menyampaikan ke eksekutif dan pihaknya masih menemukan anggaran yang semestinya menyalahi aturan masih ada.
"Kita sudah tahu format yang bukan kewenangan provinsi dianggarkan, dan itu tidak diperbolehkan dalam aturan," kata dia.
Seperti tanggung jawab Kabupaten/ kota untuk membangun jembatan dan jalan itu, itu jelas- jelas kewenangan kabupaten/ kota, tetapi tetap dianggarkan melalui OPD provinsi.
DPRD Sumsel juga mengingatkan DPRD Kota/kabupaten itu sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.
"Memang kepala daerah kepala pemerintahan, tetapi kebijakan harus dibahas DPRD, agar pembiayaan kebijakan program pemda itu, sesuai peraturan undang- undangan," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengaku optimis, pengesahan KUA- PPAS APBD Sumsel 2020 akan tepat waktu, meski legislatif sudah pesimis.
"Saya punya keyakinan dapat diselesaikan dengan beberapa waktu yang ada, tidak ada yang tidak mungkin kita tetap optimis. Mepet atau tidak yang penting selesai," tegasnya.
Dilanjutkan Nasrun, adanya pembahasan yang cukup panjang ini, karena perlu sinkronisasi, dimana pemerintahan daerah ada dua yaitu eksekutif dan legislatif.
Di dalam sistem penganggaran pembangunan, diperlukan sinkronisasi dan pemikiran kedua belah pihak.
"Tak ada seandai- andainnya (tertunda). Tidak ada terburuk, kita tetap optimis. Soal usulan besaran APBD Sumsel 2020, KUA-PPAS saja belum diketok, jadi belum tahu anggaran pastinya," pungkas Nasrun.