Golongan IV-C: Rp 3.307.300
Golongan IV-D: Rp 3.447.200
Golongan IV-E: Rp 3.593.100.
Pada penerimaan CPNS 2019 tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Incaran, Berapa Sih Gaji PNS?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/15/111352465/jadi-incaran-berapa-sih-gaji-pns?page=all#page2.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary