CPNS 2019

Berapa Gaji PNS 2019, Gaji Golongan IIIA atau Lulusan S1 Cuma Rp 2,5 Juta, Masih Mau Daftar PNS?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berapa Gaji PNS 2019, Gaji Golongan IIIA atau Lulusan S1 Cuma Rp 2,5 Juta, Masih Mau Daftar PNS?

TRIBUNSUMSEL.COM - Berapa Gaji PNS 2019, Gaji Golongan IIIA atau Lulusan S1 Cuma Rp 2,5 Juta, Masih Mau Daftar PNS?

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.

Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Agar Tak Salah Upload Swafoto CPNS 2019, Ini Tips Yang Benar dari BKN

Download Contoh Soal CPNS 2019 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawaban Serta Kisi Kisi Soal SKD

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.

Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa gaji PNS?

Rincian gaji pokok PNS Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:

Golongan I

Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Golongan II

Golongan II-A: Rp 2.022.200

Golongan II-B: Rp 2.208.400

Golongan II-C: Rp 2.301.800

Golongan II-D: Rp 2.399.200.

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpindidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

Golongan III-A: Rp 2.579.400

Golongan III-B: Rp 2.688.500

Golongan III-C: Rp 2.802.300

Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

Golongan IV-A: Rp 3.044.300

Golongan IV-B: Rp 3.173.100

Golongan IV-C: Rp 3.307.300

Golongan IV-D: Rp 3.447.200

Golongan IV-E: Rp 3.593.100.

Pada penerimaan CPNS 2019 tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.

Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Incaran, Berapa Sih Gaji PNS?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/15/111352465/jadi-incaran-berapa-sih-gaji-pns?page=all#page2.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Berita Terkini