Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Membuat SKCK Online 2019, Upload Dokumen, Isi Form Serta Perhatian Syarat & Ketentuan

- Syarat dan Ketentuan 

- Kontak

- Form Pendaftaran

- Bahasa

Langsung saja kalian akan bisa mengisi beberapa data seperti yang ada dibawah ini.

SKCK Online (https://skck.polri.go.id/)

Misalnya untuk yang tinggal di wilayah kota Palembang.

Bisa mengunjungi  website Polresta Palembang dapat mengklik http://restapalembang.com.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

1. Berikut ini daftar persyaratan dokumen untuk membuat SKCK :

a. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri).

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Scan Kartu Keluarga (KK).

d. Scan akte lahir.

e. Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

f. Rumus sidik jari.

2. Langkah mendaftar pembuatan maupun perpanjangan SKCK :

a.Untuk mengunjungi website Polresta Palembang dapat mengklik http://restapalembang.com.

b. Setelah muncul tampilan website Polresta Palembang, klik menu yang terletak di pojok kanan atas.

c. Klik SAT INTELKAM.

d. Klik Pelayanan SKCK.

e. Pada menu pelayanan SKCK, terdapat submenu yakni Tentang SKCK, Syarat dan Ketentuan, Kontak dan Form Pendaftaran.

f. Klik Form Pendaftaran.

g. Klik Jenis Keperluan. Apakah akan membuat atau memperpanjang SKCK.

h. Isi data pribadi sesuai petunjuk pada Form Pendaftaran. Pada form pendaftaran, pendaftar harus mengisi data diri, hubungan keluarga, pendidikan hingga ciri fisik. Tak lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK saat ini.

3. Administrasi dan pencetakan SKCK

Setelah proses sebelumnya selesai, pendaftar diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

Pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Berita Terkini