Terhadap hal tersebut, Saksi Partai Keadilan Sejahtera
menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau pencocokan perolehan suara peserta Pemilu pada Model DA1 dan Model DB1-DPR.
Namun para teradu menyatakan keberatan tersebut ditulis pada Formulir Model DB2 dan para Teradu menjanjikan akan menyelesaikan keberatan tersebut pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa pada kenyataannya pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan, keberatan Saksi PKS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu sampai pada penetapan formulir DC1 Provinsi Sumatera Selatan.
Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melalui Saksi PKS atas nama Aulia Rahman dan Aksweni menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menyikapi tersebut, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyatakan, sudah resiko bagi dirinya dan rekan yang lain akan dihukum DKPP, atas laporan pihak- pihak yang tidak puas dengan keputusan mereka selama ini.
Meski begitu, putusan DKPP itu tidak menyatakan secara tegas kami bersalah, sebab apa yang telah kami lakukan sudah sesuai regulasi PKPU yang ada.
"Sudah jadi resiko bagi kami penyelenggara pemilu, dan kami siap menerima apapun putusan DKPP tersebut. Mengingat apa yang kami lakukan sudah sesuai regulasi dengan waktu terbatas," pungkas Kelly.