TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Polresta Palembang melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan FN, pelajar SMA ke Polres Ogan Ilir.
Tersangka FP (18 tahun), yang melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan menjalankan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
FP diketahui memerkosa dan menganiaya FN, Selasa (22/10/2019) di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
• Kisah FN Pelajar SMA Selamat Usai Diperkosa dan Dianiaya Kekasih, Dikira Pelaku Korban Sudah Mati
"Benar, sudah kita terima (tersangka FP). Dan sekarang sudah kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, Minggu (27/10/2019).
Sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula saat FP yang berada di kosan didatangi FN, korban sekaligus pacarnya.
FN datang menemui sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (22/10/2019).
Saat itu, FN minta diantar pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan sepeda motor miliknya.
Setiba di perjalanan, FP kaget mendengar korban hamil.
• Pilu Perasaan Keluarga Saat Lihat Video Viral FN Ditemukan, Siswi SMA Diperkosa Lalu Ditinggalkan
"Itu keterangan tersangkanya, untuk kebenarannya sedang kita tunggu hasil visum," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.
Mendengar keterangan itu, FP mengajak korban berkeliling dan sampailah di TKP, tepatnya di Desa Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir.
Setiba di tempat itu, FP memaksa FN untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak.
FP emosi dan melakukan penganiayaan.
Setelah kekasihnya tak berdaya, FP memerkosa dan meninggalkannya sendirian.
"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkapnya.
Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.
• Ramalan Zodiak Kesehatan Senin 28 Oktober 2019, Scorpio Jaga Tidurmu, Leo Masalah Pencernaan
"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambahnya.
Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain.
"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelasnya.
Keluarga FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul. Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nz, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).
• Warga Curiga Suara Desahan, Saat Dipergoki Ayah Sedang Berhubungan Badan dengan Anak Tirinya
Menurutnya, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini.
Baik FN maupun sang ibunda, lanjut Nz, saat ini sangat trauma dengan peristiwa ini.
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu. Proses hukum pokoknya harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nz dengan nada kesal.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.