TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Warga di Perumahan Lorong Pas Jalan Tanjung Rawo Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kota Palembang, membuat sayembara berhadiah bagi yang berhasil menangkap maling.
Warga memasang banner sayembara tersebut di beberapa sudut perumahan.
"Hadiah tangkap maling! Hadiah tangkap maling pagi, siang dan sore Rp 500.000. Hadiah tangkap maling malam Rp. 1.000.000," begitu tulisan yang tertera di banner sayembara tersebut.
Di banner juga tertulis, sayembara tersebut hanya berlaku khusus di lingkungan Perumahan Lorong Pas.
Menanggapi sayembara tangkap maling berhadiah yang diinisiasi warga, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara tidak mempermasalahkannya.
• Empat Lawang Punya 58 Destinasi Wisata Indah dan Unik, Jangan Lewatkan
"Masyarakat boleh saja menangkap maling untuk menjaga dirinya, keluarganya dan lingkungannya, dan itu termasuk dalam sistem keamanan lingkungan," kata Edi saat dihubungi TribunSumsel.com, Minggu (13/10/2019).
Ia bahkan mengapresiasi masyarakat yang peduli keamanan lingkungan.
Karena menurut Edi, polisi juga terbantu berkat kepedulian masyarakat khususnya dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
• Ridho Rencanakan Rekrut PHL Bergaji Rp 3 Juta, Khusus Bersihkan Lingkungan Prabumulih
Namun Edi meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, cermat dalam bertindak serta taat pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
"Mengenai sayembara (tangkap maling berhadiah) itu silakan saja, asal jangan salah tangkap dan tindakan masyarakat itu harus dapat dipertanggungjawabkan.'
"Apabila melanggar hukum maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," katanya menegaskan.