"Para pelaku ini menghadang sopir truk dan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, dalam menjalankan aksi para pelaku membawa senpi dan sajam serta tidak segan melukai para korbannya," beber Kapolres.
Kapolres menuturkan, pelaku Angga terpaksa dilumpuhkan timah panas karena mencoba kabur ketika diringkus. "Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.(eds)
Teks foto : Kedua pelaku begal truk ketika digiring petugas Polsek Prabumulih Timur.