Pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS diprioritaskan di faskes 1 yang tertera pada kartu BPJS yang anda miliki.
Jika faskes 1 yang anda pilih tidak memiliki fasilitas yang memadai, anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit).
Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS (Hal ini akan mempermudah ibu karena tidak perlu bolak - balik untuk mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis).
Layanan Pemeriksaan USG
Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana dengan pelayanan BPJS lainnya, proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.
Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.
Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Layanan Bersalin atau Melahirkan
Biaya persalinan pengguna BPJs akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Namun untuk menggunakan pelayanan ini, anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.
Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan.
Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)
- Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan.
- Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.
- Biaya persalinan yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan.
- Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.
• Cara Cek Kehamilan (USG) dengan BPJS Kesehatan Hingga Melahirkan Normal dan Caesar
Layanan Rujukan Operasi Caesar
Dalam kondisi tertentu, bisa saja peserta BPJS harus melahirkan secara Caesar.
Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan biasanya tidak dapat ditangani di Faskes 1 (karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan medis)
Untuk Prosedur operasi caesar ini anda butuh surat rujukan dari faskes awal.
Hal ini penting untuk dicermati dengan baik, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi Caesar yang dilakukan.
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi Caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter/bidan yang menangani peserta di Faskes 1 dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.
Bila surat rujukan telah diterima, barulah peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes Lanjutan.
Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1.
Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi Caesar bisa dilakukan dengan cepat.
Kehamilan atau Persalinan yang sedang berada dalam keadaan darurat
BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawat daruratan sesuai indikasi medis.
Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta dengan kondisi darurat.
Itu artinya Anda bisa langsung segera ke rumah sakit ataupun puskesmas yang terdekat dengan posisi Anda saat itu, tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu.
- Persyaratan Dokumen di RS
- Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan ataupun proses melahirkan:
- Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
- Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
- Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
- Surat rujukan dari faskes 1.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
Cara untuk cek iuran BPJS Kesehatan online.
Bagi anda pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini sudah dapat mengecek iuran secara online.
Anda tidak perlu mengecek langsung ke kantor BPJS Kesehatan maupun datang dulu ke faskes BPJS lalu harus pulang lagi karena belum membayar iuran.
Anda hanya perlu gadget dan jaringan internet untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan secara online.
Cara cek iuran BPJS menggunakan website
- Masuk Melalui Website
- Anda dapat langsung masuk ke situs resmi BPJS di alamat bpjs-kesehatan.go.id.
- Setelah masuk ke laman utama, klik gambar anak panah kiri yang berwarna biru dan beradaa di sebelah kanan layar anda.
- Lalu klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan
- Tunggu sebentar lalu masukan data yang diminta ke kotak tersedia mulai nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Kemudian klik Cek
- Tunggu sebentar, lalu rincian pembayaran tagihan, denda, dan total tagihan akan muncul pada layar anda
Masuk Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan
- Jika anda butuh cek iuran secara rutin maka anda dapat mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di smartphone anda.
- BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi di perangkat Android yang bernama Mobile JKN.
- Aplikasi ini dapat diunduh gratis lewat Google Play Store
- Cara untuk cek iuran BPJS Kesehatannya adalah dengan mengugnduh aplikasi Mobile JKN.
- Setelah aplikasi telah terpasang, anda yang baru pertama kali menggunakan aplikasi ini akan dimintai untuk registrasi.
- Lakukan registrasi dengan data-data yang anda miliki.
- Jika registrasi sudah berhasil maka selanjutnya anda dapat masuk ke laman JKN Mobil.
- Klik tagihan lalu catatan pembayaran.
- Jika sudah pada layar anda akan tertera data mengenai Pembayaran Premi, Pembayaran Denda dan Pembayaran Mobile.
- Selain fitur untuk cek tagihan, aplikasi Mobile JKN memiliki beragam fitur terkait lainnya seperti lokasi fasilitas kesehatan terdekat, cek nomor virtual account, pendaftaran PBPU, dan lain sebagainya.
• Cek Iuran BPJS Kesehatan Online, Siapkan Nomor Kartu, Hanya untuk Peserta Mandiri
Cara online ini adalah cara praktis yang dapat anda gunakan dalam kemudahan fasilitas cek iuran BPJS Kesehatan.