TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain dihukum seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria, Prada DP juga dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD).
Majelis hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang menilai, perbuatan terdakwa telah mencoreng jalan militer.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aspek keadilan dan kearifan masyarakat,"ujar majelis hakim, Kamis (26/9/2019).
Saat ditemui usai persidangan, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, pemecatan terhadap Prada DP merupakan tuntutan dari Oditur yang disetujui oleh majelis hakim.
"Sebab oditur dan majelis hakim berpendapat bahwa sikap dan perilaku terdakwa sudah tidak layak lagi sebagai anggota TNI sehingga wajar bila dipecat,"ujarnya.
Tahap selanjutnya yakni akan dilakukan prosedur administrasi yang menyatakan bahwa Prada DP telah resmi dipecat dari TNI AD.
"Selanjutnya tinggal tahap administrasi. Dimana, administrasi itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan,"ujarnya.
"Sebenarnya secara hukum yang bersangkutan sudah dipecat. Hanya tinggal disahkan secara administrasinya saja,"sambungnya.
Untuk sementara, Prada DP masih akan mendekam di Pomdam sampai putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Setelah BHT, dia akan diserahkan ke rutan sipil untuk menjalani masa tahanannya.
"Setelah BHT, baru akan diserahkan ke rutan sipil,"kata Mukholid.
Usai mendengarkan putusan hakim yang memvonis terdakwa Prada DP alias Deri Pramana, Suhartini selaku ibu kandung korban Vera Oktaria terlihat lega ketika keluar dari dalam persidangan.
Sebelumnya, saat persidangan berlangsung di pengadilan Militer I-04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi, ibu kandung korban terlihat gelisah menunggu putusan hukuman yang akan di jatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP.
Setelah membacakan seluruh berkas perkara, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Letkol Chk Khazim SH, memberikan Vonis hukuman kepada terdakwa Prada DP yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari anggota militer TNI.
Mendengar putusan tersebut, Suhartini selaku ibu kandung korban mengatakan dirinya tetap kecewa meskipun terdakwa Prada DP diberikan hukuman seumur.