Diketahui sebelumnya Okta bersama dengan rekannya AR melakukan aksi pemalakan pada kamis (11/4/2019)
Dimana saat kejadian korban Denny Silalahi (48), warga Legenda Wisata Mozart Kecamatan Gunung Putri Bogor tengah menunggu lampu merah di lokasi kejadian.
Lalu datang dua pelaku mendekati korban dan langsung mengambil uang korban yang diletakan di dasboard sebesar Rp 400 ribu dan berusaha mengambil HP milik korban namun tidak berhasil.
Kemudian pelaku Okta menusuk tangan korban menggunakan paku dan memukul kepala korban menggunakan gitar kecil kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun melakukan penelurusan dan berhasil mengamankan pelaku.
Karena mencoba melawan saat diamankan, pelaku terpaksa ditindak tegas oleh petugas dengan di tembak pada bagian betis kanannya.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit, Okta pun digiring ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran penghasilannya sebagai buruh bangunan dan pengamen tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“ Penghasilan saya sedikit karena itu bersama AR terpaksa kami melakukan pemalak,” ungkapnya
Dikatakan Okta, usai melakukan aksinya biasanya uang tersebut langsung dipakai untuk kebutuhan sehari-hari
“Uangnya sudah habis, karena langsung digunakan untuk makan dan dibelikan beberapa keperluan lain,” katanya
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Tekab Polresta Palembang Iptu Tohirin membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku palak di simpang 4 macan lindungan
“ Benar, setelah petugas menerima laporan korban yakni LPB / 719 / IV / 2019 / SUMSEL / RESTA / Spkt, petugas langsung menindak lanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Tohirin.
Dikatakannya peran Okta saat melakukan aksinya yakni memukul korban menggunakan gitar kecil lalu mengambil uang dari dashboard