Sadis ! Dua Balita Kembar yang Tewas Ditebas Parang di Kupang Ternyata Dibunuh Ibu Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Menurut penuturan Iptu Bobby, motif dari pembunuhan itu karena pelaku dendam dengan suaminya karena sering melakukan KDRT kepadanya.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi."

"Bahkan jarang sekali, sehingga dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," tutur Bobby dikutip dari Pos Kupang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.

(*)

Berita Terkini