"Dia (Prada DP) pelit. Bisa-bisanya bilang sering kasih barang. Sembarangan ngomong seperti itu,"ujar salah satu keluarga korban di luar ruang sidang.
Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya.
Replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.
"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula. Maka dari itu kita menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa,” kata Mukholid saat ditemui setelah persidangan.