Berita Lahat

Disuruh Beli Rokok, Narapidana Lapas Lahat Ini Malah Menganiaya Mantan Istrinya, Dikepung Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwansyah narapidana Lapas Lahat diamankan oleh anggota Mapolres Lahat.

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Warga Bedeng Bandar Agung, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Sabtu (7/9/2019), sekitar pukul 22.00 WIB dibuat geger dengan suara teriakan Hertisa (25 tahun).

Pasalnya ada seorang pria, terakhir diketahui merupakan warga binaan Lapas Klas II A Lahat, menerobos masuk ke kontrakannya.

Warga binaan itu melakukukan penganiayaan kepada janda muda ini.

Setelah ditelusuri, pria tersebut ternyata Irwansyah. Narapidana kasus sabu, sisa hukuman sekitar 2.5 tahun lagi, yang merupakan mantan suami Hertisa.

Dari informasi di lapangan, Irwansyah masuk melalui pintu depan dan langsung mengancam Hertisa, sambil memukul kepala, juga menendang perut Hertisa.

Polres Empat Lawang Sosialisasi UU ITE dan Deklarasi Anti Hoaks

Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung menuju sumber suara.

Warga yang mengira ada pelaku kejahatan hendak memerkosa janda muda ini, langsung menelpon pihak berwajib.

Alhasil setelah kontrakan Hertisa dikepung warga, Irwansyah pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Benar ada satu orang Napi yang diamankan, anggota patroli Srigala 8 Polres Lahat," ujar Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Sabar T.

Saat dibawa ke SPKT Polres Lahat, Irwansyah mengaku bisa keluar dari Lapas lantaran dipinta membelikan rokok oleh petugas Lapas.

Kisah Hidup Jhoni Gelantum yang Pernah Viral, Sakit Ditinggal Istri Lalu Kini Meninggal

Kondisi itu lantas dijadikan kesempatan oleh pria yang dulunya berprofesi sebagai tukang ojek ini, mencari keberadaan Hertisa.

"Karena tidak ada laporan resmi, terkait lelaki tersebut. Terpaksa kita kembalikan lagi ke Lapas Lahat," terang Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIK. 

Dinonaktifkan

Oknum petugas piket lembaga pemasyarakatan (Lapar) Lahat di-nonaktifkan karena memberikan izin keluar kepada Irwansyah (38) narapidana kasus sabu,

Irwansyah merupakan narapidana yang memiliki sisa hukuman sekitar 2.5 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini