"Soalnya sampai saat ini, kita kesulitan untuk bisa mendapatkan salinan putusan dari jaksa dan majelis hakim. Jadi tidak bisa memantau vonis yang dijatuhkan,"ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, perbuatan terdakwa Toni Chandra dan Yuliana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kedapatan memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja secara bersama-sama menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto memerintahkan kedua terdakwa ditahan.
Namun selama proses persidangan berjalan, nyatanya kedua terdakwa tidak ditahan.