Golkar Sumsel Bergejolak

7 Pengurus Lapor ke Mahkamah Partai, DPD Golkar Sumsel : Tidak Ricuh Melainkan Berdinamika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Bidang Organisasi Jamratul, dan Wakil Ketua Kepemudaan Augye Bunyamin saat jumpa pers di Palembang, Kamis (29/8/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah tujuh pengurus DPD 1 Partai Golkar Sumsel membuat laporan ke Mahkamah Partai.

Terkait hal ini, DPD Golkar Sumsel memberikan tanggapan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto mengatakan, kepengurusan DPD Golkar Sumsel tidak ricuh melainkan sedang berdinamika.

Ia meminta kata pemecatan dibuang karena yang ada hanya roling dan mengisi kekosongan.

"Dewan penasihat belum ada. Kalau toh sampai ke Mahkamah Partai kita ikuti saja," kata Herpanto didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Bidang Organisasi Jamratul, dan Wakil Ketua Kepemudaan Augye Bunyamin.

Golkar Sumsel Bergejolak, Fatra Geser Posisi Yansuri, Iskandar Cs Ngadu ke DPP Golkar

Herpanto yang masih menjabat anggota DPRD Provinsi Sumsel mengatakan, kalaupun nanti ada keputusan di Mahkamah Partai, semua pihak hendaknya bisa menerima.

"Ini kan SK Kepengurusan yang buat DPP. Artinya kalau mau dibatalkan, membatalkan yang dikeluarkan DPP sendiri. Itu logikanya."

"DPD tidak berhak mecat. Yang berhak itu DPP. Rapimnas menyebutkan apabila pleno tidak selesai di tingkat daerah, maka akan dinaikkan penyelesaiannya setingkat di atasnya," paparnya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Bidang Organisasi Jamratul berharap secepatnya kemelut internal Golkar ini selesai.

"Repitalisasi bahaso Palembangnya itu rolling alasannya berhalangan, meninggal dunia. Kawan-kawan disiapkan wadahnya di dewan pertimbangan."

"Saya hanya meluruskan. Silang pendapat biasa. Secepatnya kita akan mendapatkan putusan dari DPP," kata Jamratul.

Kemelut di interal partai Golkar Sumsel terus memanas, pasca pencopotan sejumlah kader senior dan penambahan kader baru di kepengurusan Golkar Sumsel.

Kisruh Golkar Sumsel, Pengurus Harian Protes Dicopot Lewat WA

"Kami bukan semata- mata untuk tetap bertahab duduk terus di kepengurusan, tapi ingin menegakkan aturan yang disepakati bersama, dan kami siap berjuang meski sakit," kata juru bicara tim 7 Yulizar Dinoto didampingi pengacara dari kantor LBH SOKSI Sumsel diketuai Gores dkk, yang merupakan asisten (alm) Abadi B Darmom

Yulizar Dinoto mengatakan, jalur mahkamah partai itu merupakan salah satu upaya pihaknya untuk menegakkan aturan yang ada di partai, setelah pihaknya mendapat masukan dari pengurus DPP Indra Bambang Utoyo.

"Sesuai saran Indra, kami lagi menyusun upaya- upaya perselisihan yang ada di internal Golkar Sumsel ini ke Mahkamah Partai."

"Hal ini sesuai yang diatur dalam PO (Peraturan Organisasi) nomor 09 DPP Golkar tahun 2010, tentant perselisihan internal partai Golkar," kata Yulizar seraya mengaku tekah berjuang bersama partai Golkar sejak tahun 1974 silam.

Menurut Noto sapaan akrab Yulizar Dinoto, pada prinsipnya ia bersama 6 rekannya yang lainnya menganggap, sanksi diberhentikan sebagai pengurus harian Golkar Sumsel keliru.

"Memang kita dikatakan diangkat sebagai dewan penasehat, tapi SK pemberhentian dan pengangkatan kita belum kita terima sampai saat ini dan hanya dari media. Padahal SK itu sudah keluar sejak bulan Juli lalu," ujarnya.

Ketua SOKSI Sumsel ini mengingatkan, jika partai Golkar adalah partai besar dan lama, dan ada peraturan- peraturan yang harus dipedomi jika memberikan sanksi pencopotan pengurus, sesuai PO nomor 07 tahun 2010 tentang disiplin, sanksi organisi, pembelaan diri pengurus/ anggota Golkar dan jadi pedoman sebelum sanki itu keluar.

"Di pasak 6 ayat 1, yang harus dipedomi bersama- sama, apabila pengurus melakukan pelanggaran bisa diproses dengan meminta keterangan secara lisan. Kemudian di ayat 2, keterangan itu bisa dalam bentuk lisan atau tertulis dalam rapat yang diadakan untuk itu," bebernya.

Kemudian di pasal 7 diungkapkan Noto, penilaian pelanggaran disiplin organisasi, diambil dalam rapat pleno pengurus Golkar secara keseluruhan bukan segelintir orang.

"Pada ayat 2 dijelaskan, kader yang melanggar diberikan hak jawab secara lisan dan tertulis, yang langsung disampaikan pleno. Disini tidak ada hak itu dan ini jelas pelanggaran," tegasnya.

Lalu untuk memastikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengurus, partai bisa membentuk tim pencari fakta, melalui bidang organisasi sesuai tingkatannya.

"Pelanggaran- pelanggaran berat di organisasi itu, seperti berganti kewaganegaraan, atau pindah partai, etika tidak baik dan terbukti melanggar AD/ ART partai. Na, disini kami belum tahu pelanggaran apa yang kami buat," katanya.

Dengan melakukan upaya ke Mahkamah Partai ini, wakil ketua FKPPI Sumsel mengingatkan semua pengurus DPD (KSB) Sumsel bisa kena sanksi dari DPP.
Dan pihaknya akan menyampaikan pelanggaran yang ada, khususnya Sekretaris DPD yang dianggap telah memberikan masukan yang keliru sehingga keputusannya yang dibuat salah.

"Disana tidak ada rapat, tidak ada pencari fakta, pembelaan dan sebagainya. Kami akan mempermasalahkan pengurus baru yang awalnya bukan anggota. Saya melihat juga, kelakuan sekretaris tidai benar dan bisa dikenakan sanksi organisasi, karena menutup- nutupi fakta yang ada dan memberikan info yang salah," pungkasnya. (SP/Abdul Hafiz)

Berita Terkini